Empat Lawang,- Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.”
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. UNGKAP KASUS TARGET OPS SENPI MUSI 2024 atas dasar Laporan Polisi nomor : LP – A / 09 / VII / 2024 / SPKT / SAT.RESKRIM / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 05 Juli 2024.
WAKTU KEJADIAN Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.00 Wib.TKP Desa Sugi Waras Kec Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang, PELAKU/TERSANGKA Nama: HASAN BASRI BIN BAHARI (Alm), Umur 58 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Sugi Waras Kec.Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib. Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan giat lidik senpi rakitan dalam rangka giat ops senpi musi 2024. setelah didapati informasi tersebut akurat Kasat Reskrim AKP ALPIAN, S.H. Memerintah kan Kanit Pidum IPDA ADIN RIYANTO, S.E dan Panit 1 Opsnal Polsek Tebing IPDA TAMSON, S.E, melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan penyitaan Di Pondok Perkebunan Sawit di Desa Sugi Waras Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Milik Sdr HASAN BASRI BIN BAHARI (Alm) dan di temukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Locok kemudian sdr Hasan mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya atas kejadian tersebut sdr Hasan beserta barang bukti langsung diamankan dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti. Adapun barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang Jenis Locok (aktif). Rilis Humas Polres.
Hendra