Lahat, – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Lahat terus melaksanakan agenda untuk memperjuangkan hak – hak Kepala Desa. Dalam hal ini dalam memperjuangkan realisasinya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 yang salah satu pointnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala Desa selama 8 Tahun.
Setelah melihat dan menyaksikan sudah banyak kabupaten/ Kota di provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pengukuhan dan pelantikan Kepala Desa dengan masa jabatan 8 Tahun.
Maka pengurus DPC APDESI Kabupaten Lahat melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Lahat yaitu dengan PJ Bupati Muhammad Farid,S.STP,M.Si untuk membahas pelaksanaan pelantikan dan Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa selama 8 Tahun.
” Terima kasih, Pak PJ Bupati Lahat sudah menerima dan meluangkan waktu untuk DPC APDESI Kabupaten Lahat serta mohon izin memperkenalkan kami dari pengurus DPC APDESI Kabupaten Lahat yang sudah melaksanakan Musyawarah Cabang dan juga hadir dari DPD APDESI Sumsel. Kemudian yang kedua kami meminta kepada PJ Bupati Lahat untuk memfasilitasi segera melaksanakan dan merealisasikan Amanat Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 yaitu segera mengukuhkan dan melantik Kepala Desa dengan Masa Jabatan 8 Tahun. Apalagi sudah ada Surat penegasan dari Kemendagri supaya Pemerintah Daerah memfasilitasi pelantikan dan Pengukuhan tersebut,” Ujar Tanseri Gasali selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Lahat Terpilih Muscab.
PJ Bupati lahat pun sangat senang dalam menyambut kedatangan pengurus DPC APDESI Kabupaten Lahat dan sebenarnya pemerintah Kabupaten sudah lama menunggu untuk bertemu dan bersilahturahmi dengan pengurus APDESI Lahat setelah pelaksanaan Muscab.
” Alhamdulillah, Saya sangat senang dengan kehadiran dari Jajaran Pengurus DPC APDESI Kabupaten Lahat, dari DPD APDESI Sumsel. Sebenarnya saya sudah menunggu akan kehadiran rekan – rekan pengurus APDESI Lahat dan hari ini baru terealisasi karena kepadatan agenda pemkab,” Ujar PJ Bupati Lahat
Masih dengan pak PJ Bupati lahat terkait realisasi Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 menanggapi untuk segera dilaksanakan secepatnya.
” Terkait dengan realisasi Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 Tahun. Perpanjangan dan pelantikan masa jabatan tersebut akan segera dilaksanakan secepatnya dalam kurun waktu 2 Minggu ke depan sembari menyiapkan seluruh pemberkasan administrasinya. Insya Allah tidak ada kendala untuk penyelenggaraannya untuk agenda pengukuhan dan pelantikan”, Tegas Muhammad Farid,S.STP,M.Si selaku orang nomor satu di lahat saat ini.
Di tempat yang sama kepala Dinas DPMD kabupaten lahat juga siap untuk menjalankan perintah PJ Bupati untuk melaksanakan pengukuhan dan pelantikan Kepala Desa dengan masa jabatan 8 Tahun.
” kita akan segera menyiapkan seluruh pemberkasan administrasinya dalam waktu dekat dan sudah di kasih deadline sama pak PJ Bupati Lahat selama 2 Minggu. Intinya untuk administrasi tidak ada kendala dan kita segera akan siapkan, ” Ujar Darul Efendi.S.E,M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupate Lahat.
Di akhir audensi pengurus DPC APDESI Kabupaten Lahat dengan PJ Bupati selain adanya sharing diskusi dan sharing dilengkapi dengan sesi foto bersama bahkan ada momen per kepala desa ingin foto dengan pak PJ Bupati. Red