Nusantara86news.id || Empat Lawang-Sumatera selatan. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) selalu konsisten untuk memperjuangkan hak – hak Kepala Desa di seluruh Indonesia terbukti dengan terbitnya Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kemudian meminta untuk revisi dengan melakukan pergerakan yang pernah terjadi sampai pada akhirnya disahkannya undang – undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang dimana salah satu isinya adalah perpanjangan masa jabatan 8 Tahun.
Hampir seluruh kabupaten / kota di Indonesia sudah melakukan pelantikan dan Pengukuhan kepala desa, hal ini tidak lepas merupakan kinerja Dewan Pimpinan Pusat APDESI telah menyurati dan beraudensi dengan Kemendagri. Maka dari itu Dewan Pimpinan Pusat telah mengeluarkan surat ke Dewan Pimpinan Daerah untuk segera menyelenggarakan Musyarawah di Tingkat Provinsi dan ditingkat Kabupaten/ Kota.
Dewan Pimpinan Daerah APDESI Provinsi Sumatera Selatan juga telah mengeluarkan surat instruksi untuk Dewan Pimpinan Cabang di 14 Kabupaten/ Kota dengan nomor surat: 01/DPD-APDESI/SS/VI/2024 tentang pelaksanaan Musyawarah Cabang diTingkat Dewan Pimpinan Kecamatan.
Maka dalam hal ini DPD APDESI Sumsel terus menyegerakan DPC untuk melaksanakan Muscab yang dalam waktu dekat akan diagendakan di Kabupaten Empat Lawang.
“Kami akan terus menyegerakan Muscab untuk DPC yang belum menyelenggarakan Muscab karena sesuai dengan AD/ ART harus melaksanakannya,” Ujar Mulyanto selaku Ketua DPD APDESI Sumsel.
Hal ini pun juga ditegaskan oleh salah satu Pembina APDESI Sumatera Selatan untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang.
” Kami akan segera melaksanakan perintah dari DPP untuk semua Dewan Pimpinan Cabang segera melaksanakan Muscab karena sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga APDESI DPC wajib melaksanakan Muscab untuk menjadi kepengurusan yang defenitif. Apalagi yang kepengurusannya selama hampir 2,5 tahun belum berjalan atau belum ada pergerakan sama sekali.
Maka dalam hal ini kami DPD APDESI SUMSEL harus menjalankan sesuai dengan amanat dan perintah dari konstitusi. Yang perlu teman – teman Kepala Desa terkhusus di Empat Lawang bahwa APDESI merupakan salah satu inisiator yang memperjuangkan masa jabatan 8 Tahun,” Ujar Rino selaku salah satu Pembina DPD APDESI Sumsel. [Wared]