Nusantara86news. id || Empat Lawang,-Pj. Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri Denin, AP. MM, mengundang seluruh kepala desa di Kabupaten Empat Lawang untuk menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 3 Juli 2024, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Empat Lawang, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Pengukuhan ini diselenggarakan sehubungan dengan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
Dalam surat undangan bernomor 140/207/DPMD/2024 yang bersifat penting, Bupati Pauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya kehadiran seluruh kepala desa tepat waktu dan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Surat undangan ini secara khusus ditujukan kepada 107 kepala desa yang terlampir dalam daftar undangan. “Mengacu pada perubahan undang-undang terbaru, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Oleh karena itu, kehadiran Saudara sangat diharapkan untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan tersebut,” ujarnya dalam surat tersebut.
Acara ini diharapkan menjadi momen penting dalam pemerintahan desa di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dan membawa dampak positif bagi pembangunan serta kemajuan daerah. Kepala desa yang hadir diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan baru ini demi kesejahteraan dan kemajuan desanya masing-masing.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat bekerja lebih efektif dan berkelanjutan dalam membangun desa masing-masing. Bupati Pauzan Khoiri Denin berharap bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. [Wared]