FIRMA HUKUM GNRI Cabut Pernyataan PJ. bupati Muara Enim yang Melecehkan Profesi Wartawan Dan Pers

 

Palembang – Sejumlah wartawan/pers dan Media online dan media cetak di Kabupaten Muara Enim, yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) DPC Muara Enim mendapatkan informasi terkait adanya statement dan tantangan.

 

PJ. Bupati Kabupaten Muara Enim merespons lewat jawaban Media What’s App

 

Pernyataan tersebut telah melecehkan profesi wartawan sebagai pilar Demokrasi sehingga memicu Aksi secara berantai yang dilakukan di Seluruh Anggota Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) menuntut pernyataannya yang menarik dan meminta maaf kepada wartawan/ Pers dan media Online.

 

Sangat jelas bahwa pernyataan dan sikap PJ. Bupati Muara Enim telah melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 11 Point f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini dengan tegas dijamin dalam,Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan kegiatan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja Pers (jurnalistik) ) diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

 

Berdasarkan hal tersebut, kami, Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) menuntut untuk :

 

Mengecam pernyataan PJ. Bupati Muara Enim yang telah melecehkan profesi wartawan dan menunjukkan sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan demokrasi;

 

Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri harus memberikan teguran kepada PJ. Bupati Muara Enim atas pernyataan yang melecehkan dan mendiskreditkan pekerjaan-pekerjaan profesi wartawan;

 

PJ. Bupati harus mencabut pernyataannya yang tidak memiliki dasar dan sangat melecehkan profesi jurnalis dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik;

 

PJ. Bupati Muara Enim harus membuat pernyataan terbuka kepada publik dan media massa bahwa tuduhan yang dibuat kepada wartawan tidak benar dan tidak beralasan, serta tidak berdasarkan data dan fakta;

 

PJ. Bupati Muara Enim harus menghargai dan menghormati hasil kerja jurnalistik wartawan, sebagai wujud penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi;

 

PJ. Bupati Muara Enim harus bisa menerima kritik dan masukan dari wartawan dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan;

 

PJ. Bupati Muara Enim harus belajar tentang Undang Undang Pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Palembang, 27 Juni 2024.

 

Redaksi

  • Related Posts

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan pada tanggal 15/4/2025 Laporan pengaduan, di terima ELAI,STAF SETU POLDA SUM-SEL PADA JAM 10:20 Tembusan…

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

      Lahat || Lematangexpost.co.id – Senin 14 April 2025, pukul 16:00. Tim penyidik kejaksaan Negeri Lahat Menetapkan 2(dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif pembuatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

    Jajaran Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

    Jajaran Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

    AKPERSI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Melaksanakan Rapat Kepengurusan Melalui Zoom Meeting

    AKPERSI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Melaksanakan Rapat Kepengurusan Melalui Zoom Meeting

    Hadiri Undangan Mapolda, Feri Indra leki di Dampingi ADV nya Herman Hamzah, undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan.

    Hadiri Undangan Mapolda, Feri Indra leki di Dampingi ADV nya Herman Hamzah, undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan.