KANTOR HUKUM ASK & PARTNERS BUKA POSKO PENGADUAN AKIBAT LISTRIK PADAM  



 

 



LAHAT – Fenomena Listrik Padam yang terjadi hampir se- Sumatera Selatan. Salah satunya terjadi di kabupaten lahat yang ikut mengalami pemadaman listrik akibat diduga adanya kendala transmisi SUTT 275 KV Linggau-Lahat selaku jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.



 



Listrik adalah kebutuhan pokok di kalangan masyarakat kalau tidak ada listrik maka kebutuhan masyarakat terhenti. Hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kerusakan alat elektronik yang diakibatkan padamnya Listrik PLN.

 

Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

 

Dalam hal ini, Kantor Hukum ASK & PATNERS membuka posko pengaduan akibat dari adanya kendala Listrik Padam yang tejadi di bumi seganti setungguan kabupaten lahat.

 

Dijelaskan mas ayi, kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat lahat yang apabila, ada alat elektronika dan pada umumnya, hal yang lain berkaitan dengan kerugian masyarakat seperti contoh; kolam ikan mengalami kematian akibat tidak berfungsi mesin sistem sirkulasi air (airrator) milik masyarakat kabupaten lahat. Yang mengalami kerusakan akibat dampak listrik padam, masyarakat selaku konsumen punya hak untuk meminta dan mendapatkan atas kerugian tersebut.

 

Kami dari Kantor Hukum ASK & PATNERS, siap membantu dan menfasilitasi keluhan masyarakat jika ada alat elektronika dan pada umumnya berkaitan dengan listrik padam yang mengalami kerusakan atau kerugian, hubungi saja Nomor Hotline kantor ASK  +62 811-7312-304,“ujar mas ayi.

 

Sumber. : Kantor Hukum ASK & PATNERS

Publisher : Tim – Red

  • Related Posts

    Fakta Persidangan : Bawaslu Akui Ada Pelanggaran, Potensi PSU Pilkada Lahat Terbuka Lebar

    LAHAT – Setelah mengikuti mendengar dan penelaah video prosesi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, maka Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang berlangsung pada tanggal 27…

    Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian

      Tanjungbalai, – Polres Tanjung Balai melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong.   Kegiatan konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh unit Reskrim polsek Datuk bandar berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.