Lahat – Terkait kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat di desa sirah pulau, hingga saat ini juga belum ada titik terang dari Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Provinsi Sumsel. Mulai dari kuasa hukum ASK dan Pengamat lingkungan Yabhusa sudah ikut andil dalam memperjuangkan keadilan.
Berbicara tentang kerusakan Lingkungan di kabupaten lahat. Menjadi PR kita semua baik bagi pemerintah, ormas, masyarakat sekalipun, harus ikut andil secara pro aktif dalam memperhatikan lingkungan, apalagi di lahat ini sangat banyak sekali iup pertambangan batubara yang secara besar besaran mengexploitasi atau mengeruk hasil bumi dan lebih mirisnya banyak perusahaan tidak mengindahkan aturan ditetapkan pemerintah Yakni ; PROPER salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Dalam hal ini, kantor hukum ASK & Patners sudah beberapa kali mengirimkan surat Somasi ke pihak Perusahan PT Bukit Asam,Tbk bahkan, sampai dengan tingkat Provinsi dan tingkat Nasional sudah memberikan hasil laporan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan ini yang dialami masyarakat.
Pada tanggal (22/04/2024) kantor hukum ASK & Patners didampingi Pengamat Lingkungan (Yabhusa) sudah bertemu langsung dengan Penjabat Gubernur Sumsel melalui Asisten I untuk melaporkan hasil dari laporan masyarakat yang sudah dikuasakan ke kantor ASK terkait lahan masyarakat terkena dampak kerusakan lingkungan.
Kemudian, Pj Gubernur Sumsel melalui Asisten I sudah merestui dan memberikan surat Desposisi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dengan nomor : 1246/A.DLHP tertanggal (24/04/2024). Namun sangat disayangkan DLHP sendiri tidak mengindahkan perintah Asisten I tersebut.
“Sangat lamban sekali DLHP membentuk tim khusus Investigasi untuk terjun kelapangan guna mengecek langsung lahan warga yang terdampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Aktivitas Pertambangan milik PTBA, atau jangan – jangan sengaja lamban diduga ada kongkalikong antara pihak DLHP dengan PTBA,”ujar pengamat lingkungan yabhusa.
Ditempat terpisah, kuasa hukum ASK membeberkan ke awak media bahwa benar sudah bertemu dan bertatap muka dengan Asisten I dan sudah diberikan lampu hijau.
“Harapannya kepada DLHP untuk segera menindak lanjuti hasil dari pada laporan kami mengenai pengrusakan lingkungan dilahan warga lahat. Kami sangat yakin pada kinerja DLHP akan bekerja secara Profesional dan tidak memandang bulu,”kata kuasa hukum ASK yang sering disapa mas ayi.
Sumber. : Pengamat Lingkungan Yabhusa
Publisher : Rls/tim – Red
Begitulah