Lahat, – Proses hukum pengrusakan proyek rehabilitasi bendungan Daerah Irigasi (DI) Air Pangi dengan Satker Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Desa Pandang Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat senilai Rp. 1,9 Miliar yang dikerjakan CV. Rey_Sha dinilai kelompok Penerima, Pengguna dan Pemanfaat Air yang meliputi 7 desa di kecamatan tersebut dikerjakan asal-asalan kini sudah memasuki penetapan tersangka. Senin (27/5/2024).
Atas penilaian tersebut, Kepala Desa (Kades), satu kepala desa masi aktif, satu mantan kepala desa,bersama tiga BPD serta penjaga pintu air masyarakat setempat diduga melakukan pengrusakan di beberapa titik bangunan tersebut sebagai wujud protes pada kontraktor yang mengerjakannya.yang lainnya masih status saksi,di Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 27 Juli 2021.
Setelah pihak penyidik Polres Lahat melalui Pidana Khusus melakukan proses penyidikan dan telah melakukan rekonstruksi sebanyak sepuluh adegan maka enam di tetapkan sebagai tersangka, dan satu di antara nya merupakan kepala desa yang masih aktif menjabat.
Menurut Saryono Anwar selaku pelapor mengatakan “Setelah selesai rekontruksi saya berharap sebagai pelapor kepada Polres Lahat agar segera menahan 6 orang tersangka pengerusakan DI air pangi karena penetapan tersangka sudah hampir 5 bulan semenjak digelar besar Dipolda bulan Januari 2024 yang lalu,” katanya.
” Kasus ini menurut saya sudah lama dan prosesnya tentu saja panjang dan saat ini sudah penetapan tersangka, walaupun sampai saat ini polres Lahat belum menahan tersangka karena adanya penangguhan penahan dari kuasa hukum tersangka selama 21 hari, setelah penangguhan penahanan selesai harapan saya tersangka dapat di tahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Saryono.
Editor (Tim). Redaksi