LSM BAKORNAS Murka dan Kembali Gemparkan Dunia Pendidikan Dugaan Pungli di SMKN 2 Empat Lawang 

 

Empat Lawang,- LSM Badan Anti Korupsi Nasional kembali temukan dugaan pungli program Indonesia pintar (PIP) di SMKN 2 empat lawang. “(23/05/2024).

 

Berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2024 baru baru ini,pungli tersebut besarnya di angka Rp.100.000 seratus ribu rupiah 30 siswa dan 30 siswa lagi di Rp 200.000 dua ratus ribu rupiah jumlah yang di pungut 60 siswa dan siswi jumlah uang Rp.9000.000 sembilan juta rupiah.

 

Pungli tersebut sudah di akui oknum guru inisial (AN) di depan kepala sekolah (Mashun).

 

Hal tersebut 3 orang oknum guru di SMKN 2 empat lawang yang terlibat (AN),(AS),(PL)dan itu diduga sudah di ketahui kepala sekolah SMKN 2 Empat lawang dengan kejadian ini kepala sekolah berulang kali menghela napas dan mengucapkan innalillahi wainailaihirojiun.

 

LSM bakornas jugan menyampaikan bahwa Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.

 

Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

 

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

 

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kami berharap semoga pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan ,Kementrian Pendidikan, APH dan kejaksaan tinggi dapat memperhatikan dan menindak lanjuti pungli yang sudah terjadi di SMKN 2 empat lawang ini. Demi kepercayaan masyarakat maka berita ini kami tayangkan. Tim.

 

YN

  • Related Posts

    Polres Lahat, Adakan Sosialisasi Penggunaan Kendaraan Bermotor dan  Bullying Bertempat di SMANPALA  

      LAHAT – Sosialisasi yang diselengarakan oleh Polres Lahat dalam rangka HUT ke-76 Polwan. Kegiatan  sosialisasi tersebut diperuntukkan untuk siswa – siswi SMANPALA kelas X dengan harapan pendidikan dini bagi…

    Ego Herman DPRD Empat Lawang Termudah Banyak Mengucapkan Rasa Syukur Juga Ucapan Terima Kasih Sesudah di Lantik 

      Empat Lawang – Ego Herman DPRD Empat Lawang termuda dari partai Demokrat yang menjadi motivasi juga menginspirasi kaum milenial, Ia terpilih di percaya oleh Masyarakat khusus Dapil 2 Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga  

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga   

    Hukum Bicara, Ujaran Penghinaan Pada Ras Suku Empat Lawang Yang Dilakukan Oknum Melalui Akun Sosial Media Tiktok @yunitasmansubroto, Ujar Kebencian

    Hukum Bicara, Ujaran Penghinaan Pada Ras Suku Empat Lawang Yang Dilakukan Oknum Melalui Akun Sosial Media Tiktok @yunitasmansubroto, Ujar Kebencian

    KETUA DPD AKPERSI SULAWESI UTARA IKUT PELATIHAN KEMENTRIAN PERLINDUNGAN DAN ANAK

    KETUA DPD AKPERSI SULAWESI UTARA IKUT PELATIHAN KEMENTRIAN PERLINDUNGAN DAN ANAK