BENGKULU – Sebagai insan pers, yg tergabung dalam aksi damai di gedung DPRD kabupaten rejang Lebong,akan manyampaikan orasinya untuk menuntut Marwah insan pers didalam pengawasan sebagai kontrol sosial di lapisan masyarakat.
Bahkan isu mengenai perubahan UU penyiaran sudah hampir seluruh indonesia melakukan aksi untuk menolak revisi UU penyiaran.
Oleh karena itu SYAFRI S.M sebagai kordinator aksi dan LSM sekabupaten rejang Lebong khusunya propinsi Bengkulu,untuk menuntut dan kembalikan kepada undang undang 40 tahun 1999.
Mana lagi karya anak bangsa dimasa depan kalau revisi undang undang 32tahun 2002 di sahkan akan memberangus kegiatan jurnalistik.
Oleh sebab itu kami dari seluruh wartawan dan LSM menolak keputusan yang akan di lakukan oleh anggota DPR-RI di Senayan.
Berdasarkan tuntutan dari hasil aksi tersebut, ketua DPRD langsung menemui para insan pers yg melakukan orasi di depan gedung DPRD kabupaten rejang lebong,menerima dan berdiskusi, seluruh tuntutan di terima dan akan segera di sampaikan kepada presiden Republik Indonesia,dan ketua DPR RI.
Hadir juga pihak dari keamanan, Kapolres rejang Lebong, Satpol-PP, dan berapa instansi lain.
Orator burandam menyampaikan tolak revisi undang undang penyiaran karna akan membungkam suara insan pers investigasi, jangan buat kami seperti membaca novel, orator pak kataren juga menyampaikan hal yang sama menolak revisi undang undang revisi penyiaran no 32tahun 2002. Kemblikan kepada UUD yang sudah terbentuk, pikirkan insan pers pilar keempat dalam demokrasi . **