Carut Marut !! Pengelolaan Lingkungan oleh Perusahaan PTBA mendapat Perhatian Khusus dari Pengamat Lingkungan Yabhusa



Caption : tanah atau perkebunan milik masyarakat desa sirah pulau terkena dampak pencemaran lingkungan Yakni; limbah lumpur, doc. Sapril SH ketua Yabhusa.


LAHAT – Carut marut tentang masalah pengelolaan Lingkungan masih jadi pertanyaan hingga saat ini, diduga pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahan PT Bukit Asam tbk di desa sirah pulau mendapat perhatian khusus dari Pemerhati Lingkungan Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa).

 

Sebelumnya, masyarakat desa sirah pulau mendapatkan lahan perkebunan miliknya terkena dampak imbas limbah lumpur diduga karena aktivitas pertambangan batubara milik PT Bukit Asam,Tbk. Berdasarkan informasi masyarakat desa sirah pulau, Sulhan (55) membenarkan lahan perkebunan miliknya terkena dampak limbah lumpur akibat pemindahan/pengalihan sungai nelung ke sungai tabu yang berdampak meluapnya sungai nelung yang menyebabkan tanah lumpur menutupi tanah perkebunan masyarakat.

 

Pak, tanah kami hampir setiap kali turun hujan selalu tergenang air akibat luapan sungai, sehingga menimbulkan lumpur yang menutupi tanah kami,”kata sulhan selaku salah satu pemilik lahan yang diduga terkena pencemaran lingkungan limbah lumpur.

 

Ditempat terpisah, awak media menghubungi melalui whataps Ketua Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa), Sapril SH. Dalam hal ini menyampaikan, sangat menyayangkan sekali Perusahan Plat merah yakni ; Perusahaan PTBA yang sepatutnya harus melakukan pengawasan penerapan Good Mining Practice serta menjadi contoh bagi perusahaan swasta yang ada di kabupaten lahat malah sebaliknya tidak demikian.

 

“Ditegaskan oleh Yabhusa, perlu dipertanyakan dan ditinjau kembali mengenai pemberian Proper Hijau kepada PTBA, karena mereka lalai menjalankan pengelolaan lingkungan dan dipertanyakan juga legalitas dokumen pemindahan alur sungai nelung ke sungai tabu,”tegas ketua yabhusa.

 

Selanjutnya, masyarakat desa sirah pulau meminta bantuan pendampingan hukum pada kantor ASK & patner yang beralamatkan di jln baru lahat dan pada tanggal (14/3/24) kantor hukum ASK & patner mengirimkan surat somasi langsung ke Perusahaan PTBA. Kemudian, dibalas langsung surat somasi tersebut dengan nomor surat : T/264/111000/HK.07.01/IV/2024.

 

Kantor hukum ASK terus berkomitmen untuk mengawal perkara ini bahkan sampai dengan Provinsi/Nasional. Pada tanggal (24/4/24) Kantor Hukum ASK melayangkan surat langsung ke Pemprov sumsel dan DPRD Provinsi, agar segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas  permasalahan masyarakat desa sirah pulau yang tanah terkena percemaran lingkungan.



 



Ya, Kantor Hukum ASK sudah bertemu dengan Gubernur sumsel melalui Asisten Pak imam. Sudah memberikan surat Desposisi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) dan Pertanahan, tinggal menunggu tim tersebut terjun kelapangan guna untuk lakukan pemantauan dan penyelidikan atas permasalahan tersebut,”pungkas mas ayi selaku kuasa hukum.

 

Red

  • Related Posts

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    LUBUKLINGGAU,- Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Aktivis Lubuklinggau, Sudah Diresmikan Menjadi Kampung Tangguh Bersih Narkoba oleh Kapolres Lubuklinggau pada (13/09/2023). Kini Eks Lokalisasi Patok Besi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel)…

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Lubuklinggau,- Telan anggaran 2 miliar, pekerjaan proyek talud di ruas Jalan lingkar selatan Kota Lubuklinggau, disoroti Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKP 45) diduga tidak ada asas manfaat bagi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban