Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia; Gelar Aksi Damai untuk Mengapresiasi Kinerja Kejagung RI



 



Jakarta – Sebagai bentuk dukungan pada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) kemarin.

 

Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor), bidang anti korupsi di LAI, Agustinus Petrus Gultom SH, mengatakan pihaknya juga menyampaikan Surat Laporan atau Pengaduan Masyarakat secara resmi kepada Jampidsus Kejagung RI, dengan tembusan antara lain kepada Presiden, Jaksa Agung dan BPK.

 

Pada aksi damainya, pihak LAI memberikan apresiasi kepada Kejagung dan jajarannya yang kinerjanya telah melampaui KPK dan mendesak pihak Kejagung melakukan percepatan proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini, serta pengusutan tuntas terkait biaya deposit atau jaminan reklamasi bekas tambang, yang disinyalir tidak pernah dilakukan.

 

Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan menyampaikan, “saat ini Kejagung Republik Indonesia sudah menetapkan sekitar 16 orang tersangka, di mana seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan, sedangkan 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Namun hanya sekitar 6 Perusahaan yang diperiksa, dari sekitar 25 perusahaan besar yang aktif melakukan pertambangan timah di Babel.”.

 

Dugaan kerugian negara dan masyarakat yang secara langsung ditimbulkan dari tidak adanya kejelasan soal biaya deposit jaminan reklamasi tambang atau jaminan penutupan bekas tambang selama tahun 2015-2022 di Bangka Belitung sangatlah besar,” ujar Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia.

 

Agustinus Petrus Gultom yang juga selaku Ketua Aliansi Indonesia & penanggung jawab Aksi pada orasinya menyampaikan, “kegiatan aksi damai ini sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada Kejagung RI dan para aktivis anti korupsi yang talah menyoroti kasus dugaan tindak pidana di sektor tambang timah di Babel.”

 

“Kami datang ke sini, pertama untuk memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus yang penilaian kami sudah bekerja lebih baik dari pada KPK. Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikannya kasus timah di Babel jangan tebang pilih,” ujar Agustinus.

 

Yang kedua, lanjut Agustinus, “kami juga berterimakasih kepada teman-teman aktivis anti korupsi lainnya, yang tetap konsisten, Republik ini perlu banyak orang yang kritis dan berani. Mahasiswa, masyarakat dan para aktivis anti korupsi khususnya pemerhati lingkungan hidup harus tetap mengkawal kasus ini sampai selesai.”

 

Kami mendesak proses penanganan kasus dugaan korupsi tambang timah di Babel benar-benar diungkap. Pihak Kejaksaan Agung harus lebih fokus terhadap jaminan atau deposit reklamasi tambang atau jaminan penutupan tambang di Babel,” tegas Agustinus.

 

Menurut Agustinus, yang juga Humas Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) menjelaskan, sekitar 12.607 bekas lubang tambang yang menganga dan belum di reklamasi selama 3 (tiga) tahun terakhir, sejak tahun 2021 hingga 2023. Ini membuktikan kuatnya dugaan pembiaran, persekongkolan, penggelapan jaminan reklamasi dan dugaan penyalahgunaan jabatan dari oknum instansi terkait, termasuk dugaan keterlibatan para oknum aparat membekingi kegiatan ilegal tersebut.

 

Berdasarkan data, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar, namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare. Artinya yang non-IUP sekitar 81.462,602 hektare. Kondisi tersebut patut diduga adanya pembiaran dan persekongkolan, termasuk penggelapan biaya reklamasi dari instansi terkait yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung lebih dari Rp 271 triliun.

 

Kalau satu hektar saja biaya deposit reklamasi atau jaminan penutupan tambang sebesar Rp 25 juta per hektar dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari Rp 271 triliun. Jadi kami meminta pihak Kejagung untuk fokus kepada hal ini agar lebih mudah melakukan penyelidikan dan penyidikannya,” ujar Agustinus.

 

 

“Agustinus sangat berharap kasus timah Babel bisa dijadikan sebagai pembelajaran permasalahan tambang bangsa ini ke depan. Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) miskin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak Kejagung bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

 

Red

  • Related Posts

    Fakta Persidangan : Bawaslu Akui Ada Pelanggaran, Potensi PSU Pilkada Lahat Terbuka Lebar

    LAHAT – Setelah mengikuti mendengar dan penelaah video prosesi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, maka Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang berlangsung pada tanggal 27…

    Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian

      Tanjungbalai, – Polres Tanjung Balai melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong.   Kegiatan konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh unit Reskrim polsek Datuk bandar berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.