Sidang permohonan Praperadilan melawan Polres Bogor, Sidang di hadiri oleh kuasa Adang dan H.Asep dari Alido & partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. namun Termohon Polres Bogor tidak hadir saat sidang hari ini, Senin(01/4/2024).
Pengacara pemohon yang hadir:
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024.
Alasan ke tidak hadiran pihak termohon (Polres Bogor) karena ada surat dari Polres yang menyatakan bahwa harus koordinasi dahulu dengan batuan hukum Polda Jawa Barat.
“Adapun kami melakukan permohonan praperadilan dikarenakan kami meyakini bahwa Klien kami adalah korban dari Mafia Tanah yang dimana pihak Termohon Polres Bogor juga tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk dilakukannya penetapan tersangka terhadap klien kami,”.
karena Yang dijadikan alat bukti berupa SHM desa tajur parung ponteng adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan di tambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang bahwa SHM tersebut masih atas nama alm. Ayah dari klien kami.
Dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami” Ungkap Muhamad Toyib, S.H., M.H. selaku kuasa hukum tersangka.
Sumber : JejakKAsus