Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Tanpa Dihadiri Termohon Polres Bogor



 



Sidang permohonan Praperadilan melawan Polres Bogor, Sidang di hadiri oleh kuasa Adang dan H.Asep dari Alido & partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. namun Termohon Polres Bogor tidak hadir saat sidang hari ini, Senin(01/4/2024).

 

Pengacara pemohon yang hadir:

1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.

2. Bambang Wahyu, S.H., M.H

3. Yayan Suryana, S.H., M.H

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024.

 

Alasan ke tidak hadiran pihak termohon (Polres Bogor) karena ada surat dari Polres yang menyatakan bahwa harus koordinasi dahulu dengan batuan hukum Polda Jawa Barat.

 

“Adapun kami melakukan permohonan praperadilan dikarenakan kami meyakini bahwa Klien kami adalah korban dari Mafia Tanah yang dimana pihak Termohon Polres Bogor juga tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk dilakukannya penetapan tersangka terhadap klien kami,”.

 

karena Yang dijadikan alat bukti berupa SHM desa tajur parung ponteng adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan di tambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang bahwa SHM tersebut masih atas nama alm. Ayah dari klien kami.

 

Dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami” Ungkap Muhamad Toyib, S.H., M.H. selaku kuasa hukum tersangka.

 

 

Sumber : JejakKAsus

  • Related Posts

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Lahat –  Gelombang ketidakpuasan terhadap kepengurusan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat semakin memuncak. Puluhan kader  pemuda (MPC-PAC-red) dari berbagai kecamatan di Lahat kini telah bersatu para menggelar…

    Heboh !! Presenter Stasiun Metro TV Disomasi Ormas karena Gaya Penyampaian Satir

    Jakarta – Presenter berita Metro TV, Valentinus Resa, menjadi sorotan publik setelah menerima somasi dari organisasi masyarakat (ormas) Perisai Kebenaran Nasional. Somasi tersebut dilayangkan terkait gaya penyampaian Valentinus yang dinilai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

    Jajaran Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

    Jajaran Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

    AKPERSI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Melaksanakan Rapat Kepengurusan Melalui Zoom Meeting

    AKPERSI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Melaksanakan Rapat Kepengurusan Melalui Zoom Meeting

    Hadiri Undangan Mapolda, Feri Indra leki di Dampingi ADV nya Herman Hamzah, undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan.

    Hadiri Undangan Mapolda, Feri Indra leki di Dampingi ADV nya Herman Hamzah, undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan.