Lematangexpost.co.id ||Empat Lawang-Sumatera selatan. Dalam Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan yang telah di lakukan oleh seorang pria asal desa Paduraksa kecamatan Sikap Dalam.
Dasar : –
LP/B- 61 / III / 2024 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL. tanggal 30 Maret 2024.
TKP : –
Di dalam rumah pelaku di desa Paduraksa Kec. Sikap Dalam Ka. Empat Lawang.
Waktu kejadian : –
Hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 10. 00 wib
Pelapor : –
Nama : Inisial, U.
Umur : 54 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Ds. Durian Depun Kec. Marigi Kab. Kepahiang
Korban : –
Nama : Saidin Bin
Mat Ragap
Umur : 60 Tahun
Prkerjaan : Tani
Alamat : Desa Paduraksa kec. Sikap dalam Kab empat Lawang.
Saksi – Saksi : –
1. Nama : Inisial, L.
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa
Paduraksa Kec.
Sikap Dalam Kab
Empat Lawang.
2. Nama : Inisial, H.
Umur : 56 Tahun
Pekjaan : Tani
Alamat : Desa
Paduraksa Kec.Sikap
Dalam Kab. Empat
Lawang.
Pelaku : –
Nama : Hanapin Bin
Ismail
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Paduraksa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.
Barang Bukti : –
– baju korban.
– Baju pelaku
Kronologi Kejadian : –
Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di rumah pelaku yang merupakan adik ipar korban dan tinggal serumah, pada saat itu korban melarang pelaku untuk masuk ke rumah dan berkata “dak usah masuk umah, jangan mampir lagi” korban agak tergangu kejiwaannya, lalu korban langsung memukul pelaku mengunakan batu bata di bagian mata dan wajah kemudian memukul bagian belakang pelaku mengunakan “puntung”, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada dalam rumah tersebut dan menusuk korban mengunakan pisau di bagian kepala sebalah kanan sehingga korban langsung roboh di lantai, kemudian pelaku langsung pergi melarikan diri dari rumah tersebut dan pelaku mengatakan untuk pisau pelaku buang di hutan di desa paduraksa
Kronologi Penangkapan : –
Pada hari sabtu tanggal 30 maret 2024 sekira pukul 12. 30 wib kasat reskrim setelah mendapat telpon dari kapolsek Ulu Musi bahwa telah terjadi pembunuhan di desa paduraksa kec. Sikap dalam langsung memerintahkan team elang untuk mencari keberadaan pelaku dan kordinasi dengan anggota polsek ulu musi sehingga pelaku bisa di aman kan dari salah satu rumah warga di desa paduraksa dan langsung di bawa kenpolres empat lawang guna proses penyidikan.
Tindakan yg di lakukan:
1. Mendatangi dan mengamankan TKP.
2. Membuat LP. B
3. Mencari keterangan saksi-saksi di TKP.
3. Menyita barang bukti di TKP pakaian korban.
4. Mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.
5. Memintakan visum et repertum mayat ke puskesmas Sikap Dalam.
[Humaspolres/wared].