Lematangexpost.co .id || Empat Lawang-Sumatera selatan. Ungkap khusus Tindak pidana Narkoba Polres Empat Lawang.
Tim Khusus Sat Narkoba Polres Empat Lawang, berhasil aman kan dua pemuda yang diduga kurir transaksi pedagang obat terlarang di kawasan hukum polres Empat Lawang, yang kini kedua tersangka sudah dalam penahanan aparat hukum Sat Narkoba guna untuk menjalani proses penyidik lebih lanjut, Minggu 24/03/2024.
Sebagai mana proses hukum yang berlaku Dasar- Lp sebagai berikut.
Lp / A -13 / III / 2024 / SPKT /SAT. Narkoba / Polres Empat Lawang / Polda Sumatera selatan, Pada Tanggal 23 Maret 2024.
Ada pun tempat kejadian Perkara (TKP) berlangsung nya transaksi tepat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera di Desa Lubuk kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Sesuai indetitas pelaku yang pertama Saudara.
Nama : DWI PRIYO WAHYUDI, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta
tempat tingal, Kelurahan.B Srikaton Rt.013- Rw.006 Kecamatan Tugu mulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku kedua atas Nama. TEDY GUSTIAN, umur 20 tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat tempat tingal Kelurahan .B Srikaton Kecmatan Tugu mulyo Kabupaten Musirawas.
kedua tersangka pengedar dan penguna obat terlarang ini berasal dari kabupaten Musi Rawas.
Ada pun sebagai barang bukti yang terdapat pada kedua tersangka.
2 Dua Paket yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus Klip berwarna putih dengan berat bruto 13,64 gram
Berdasarkan laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika diwilayah Pinggir Jalan Lintas Desa.Lubuk Kelumpang Kec.Saling Kab. Empat Lawang, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat. Narkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan giat patroli di wilayah Pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Oprasih Sat Narkoba di pimpin langsung oleh Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H. beserta 9 Sembilan anggota Sat. Narkoba Polres Empat Lawang.
Pada saat melakukan patroli di Pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk kelumpang, para anggota sat narkoba melihat 2 orang mencurigakan membawa motor, dan pada saat di berhentikan, 2 orang tersebut ingin melarikan diri dan anggota sat narkoba langsung mengamankan 2 orang tersebut.
Setelah mengamankan 2 orang tersebut anggota sat narkoba langsung melakukan penggeledahan pada pelaku, dan benar adanya di dalam tas yang di bawa pelaku, di temukan lah 2 (Dua) paket yang di duga keras narkotika golongan I Jenis Sabu berat bruto 13,64 gram, di temukan di dalam Tas milik pelaku bernama “DWI PRIYO WAHYUDI.
Selanjut nya kedua tersangka di amankan dan langsung di bawa ke ruang Sat Narkoba Polres Empat Lawang untuk di mintai keterangan lebih lanjut saat itu.
GAR PASAL
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tindak kan yang telah di lakukan.
1. Amankan Tersangka dan Barang Bukti
2. Membuat LP dan lengkapi Mindik
3. Riksa Barang Bukti Dengan General ScreeningDrugs
4. Riksa Saksi Saksi
5. Riksa Tersangka
RTL
1. Melakukan pemeriksaan BB ke Labfor Polda Sumsel
2. Melakukan Cek urine kepada Tersangka
3. Koordinasi JPU
4. Melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainya.
Humaspolres & Red.