MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong   



 



Jakarta– Hari Ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Kitab 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

 

Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil.

 

Selain kepastian hukum yang tak adil, kata hakim Enny Nurbaningsih, pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. “Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.

 

Berikut putusan Mahkamah Konstitusi:

 

• Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

 

• Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima;

 

• Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

• Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

• Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

Adapun Pasal 14 UU 1/146 berbunyi:

 

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

 

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

 

Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:

 

(2) Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

 

Pasal 310 KUHP berbunyi:

 

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 

(Tim)

  • Related Posts

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    LAHAT – Kontestasi Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat di warnai indikasi kecurangan. Paslon 01 YMBM Telah mengajukan gugantan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 09 desember…

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga  

    JAKARTA– Sejenak melupakan hiruk pikuk perpolitikan di Kabupaten Lahat, Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST didampingi istri dan keluarga nampak me-refresh Susana dengan hangout makan malam bersama di areal Kampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Anggota DPR RI Prana Putra Sohe Serap Aspirasi Warga Kota Lubuklinggau

    Anggota DPR RI Prana Putra Sohe Serap Aspirasi Warga Kota Lubuklinggau

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Pasma Air Keruh

    Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Pasma Air Keruh

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen