Jakarta – Kantor hukum ASK & Ketua Yabhusa mendatangi kantor Kementrian ESDM RI guna untuk menyampaikan surat Somasi terkait Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, telah mencemari Lingkungan lahan milik warga yang berada di desa sirah pulau kecamatan merapi timur, kabupaten lahat pada Jum’at (22/03/24).
Masyarakat desa sirah pulau merasa telah dirugikan oleh Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Karena, tanah atau lahan yang biasa mereka lakukan cocok tanam dan hasil dari cocok tanam tersebut dijual untuk kebutuhan sehari – hari kini, tinggal hanya cerita. Untuk itu masyarakat meminta ganti rugi atas lahan mereka yang terkena limbah lumpur akibat aktivitas pertambangan dan pengalihan sungai nelung ke sungai tabu.
Ahmad Syahri Kurnianto, S.HI selaku Kuasa hukum yang mendampingi Masyarakat desa sirah pulau dan didampingi Ketua Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa) Sapril, SH yang notabenya Pengamat Lingkungan di Kabupaten Lahat.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai dengan tuntas, kemarin pada tanggal (15/03/24) pihak kami sudah melayangkan surat Somasi ke Kantor PTBA dan saat ini juga sengaja kami terbang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan surat Somasi atau membuat aduan langsung ke Kementrian ESDM RI di Jakarta,”kata hukum yang sering di sapa mas ayi.
Selanjutnya, Ketua Yabhusa Sapril SH mempertanyakan dan perlu di tinjau kembali mengenai pemberian Proper Hijau kepada PTBA. Karena mereka telah lalai menjalankan pengelolaan lingkungan.
“Hal tersebut perlu ada pemantauan lapangan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Secara bersama dinas – dinas terkait mengenai sistem pengelolaan air yang berasal dari tambang dan pengendalian resiko – resiko yang ada,”ujar ketua yabhusa.
Red