Ketua DPRD Lubuklinggau Sebut Isra Mikraj sebagai Momen Mencintai Rasulullah SAW

LUBUKLINGGAU,- Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Rodi Wijaya menyebut Isra Mikraj merupakan salah satu peristiwa yang bersejarah, sehingga momen perayaan menjadi penting bagi umat Muslim di seluruh dunia.

 

“Isra Mikraj merupakan peristiwa bersejarah bagi umat muslim. Maka, sepatutnya kita sebagai umat muslim turut mempelajarinya,” kata Rodi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).

 

Ia menjelaskan dalam Isra Mikraj, disebutkan bahwa Nabi Muhammad (Rasulullah) SAW menerima perintah salat bagi umat Muslim, sehingga hal tersebut yang menjadi awal diwajibkannya salat.

 

 

“Salat sendiri merupakan tiang agama, sehingga patut kiranya kita mengerti bagaimana awal mulanya perintah tersebut diturunkan,” ungkapnya.

 

 

Untuk itu, Rodi mengajak umat muslim, khususnya di Kota lubuklinggau agar lebih mencintai sosok Nabi Muhammad SAW, salah satunya melalui perayaan Isra Mikraj ini.

 

“Karena Nabi Muhammad SAW menjadi sosok yang menjembatani antara Allah SWT dan umat Muslim di seluruh dunia,” tuturnya.

 

Menurutnya, peristiwa Isra Mikraj juga bisa dipercaya melalui iman, sehingga bagi umat Muslim yang percaya, sudah seharusnya semakin mencintai Nabi Muhammad SAW dengan mengingat peristiwa Isra Mikraj.

 

“Bagaimana Nabi Muhammad SAW selalu menolong dan menyelamatkan umatnya, salah satunya melalui peristiwa Isra Mikraj. Sebagai umat Muslim, sudah sewajarnya kita semakin hari semakin mencintainya,” pungkas Rodi.(*)

Related Posts

SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

Adanya Indikasi Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Kepsek SMAN 5 Lubuklinggau Dilaporkan GMPK ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Lubuklinggau,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kota Lubuklinggau.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.