Dewan Pers dan Institusi Polri Sepakat ; Wartawan/Jurnalis Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE  

 



JAKARTA – Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang No 11 tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis (08/02/24).

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak kata Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaxs saling berkeja sama.(**)

Sumber : SATUCERITANEWS

  • Related Posts

    Pilkada Lahat Diduga ada Syarat Kecurangan : Paslon 01 YMBM Ada Peluang Untuk Menang

    LAHAT – Kendati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024 telah usai secara pelaksanaan, namun “Perang” sesungguhnya belum berakhir. Hal ini disampaikan Firdaus selaku Tim Pemennangan YM-BM dari Psangan Calon (Paslon)…

    Mencekam !! Diduga Tim 02 BZ WIN, Bak Seorang Preman Dan Kabarnya, Culik 2 Perempuan

      LAHAT, LE – Waw… Kurang ajar, benar-benar kurang ajar. Betapa tidak, sekitar pukul 14.15 pada Senin (25/11/24) sore ini, datang segerombolan puluhan pria yang mengaku sebagai Tim Pemenangan Pasangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pilkada Lahat Diduga ada Syarat Kecurangan : Paslon 01 YMBM Ada Peluang Untuk Menang

    Pilkada Lahat Diduga ada Syarat Kecurangan : Paslon 01 YMBM Ada Peluang Untuk Menang

    Pasca Cuti Kampanye, Bupati Hj Ratna Mahmud Pimpin Apel Pagi Mingguan

    Pasca Cuti Kampanye, Bupati Hj Ratna Mahmud Pimpin Apel Pagi Mingguan

    PILKADA KOTA PAGARALAM DIWARNAI KECURANGAN ! KPU AKAN AGENDAKAN PSU SECEPATNYA

    PILKADA KOTA PAGARALAM DIWARNAI KECURANGAN ! KPU AKAN AGENDAKAN PSU SECEPATNYA

    Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada

    Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada

    Hasil Hitung Cepat Paslon Yopi Karim Unggul 69,68 %

    Hasil Hitung Cepat Paslon Yopi Karim Unggul 69,68 %

    Ketum AKPERSI didampingi Ketua DPD Kunjungi Kantor sekretariat DPC Muba untuk Memantapkan Ke Angota’an

    Ketum AKPERSI didampingi Ketua DPD Kunjungi Kantor sekretariat DPC Muba untuk Memantapkan Ke Angota’an