Jakarta – Belum lama ini heboh adanya warga lakukan penolakan pembangunan Stasiun kereta api (Siway) yang terletak di desa sirah pulau kecamatan merapi kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan. Karena terlalu dekat dengan pemukiman warga dan berdekatan langsung dengan sekolah, yang akan berdampak kepada anak-anak yang ingin belajar.( Rabu 6/3/2024).
Berdasarkan Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Untuk itu masyarakat desa sirah pulau mengambil sikap untuk lakukan penolakan atas perencanaan pembangunan stasiun kereta api (Siway). Mengingat akan berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udara dan kebisingan kegiatan angkutan batubara di kecamatan merapi timur.
Ratusan warga berusaha untuk menghentikan proses pembangunan stasiun kereta api (Siway). Karena lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah, sehingga warga desa sirah sirah pulau mengambil inisitiaf untuk menggandeng atau memberikan surat kuasa pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang notaben Pemerhati Lingkungan.
Sementara, DPD Libas88 Sumatera selatan, terjun kelapangan guna untuk Croscek dan Investigasi Lapangan serta melihat langsung lokasi yang akan berdirinya Stasiun kereta api (Siway) dan dilakukan Pemetaan Wilayah menggunakan Teknologi Canggih “Drone” dan tidak lupa bertemu langsung dengan warga sirah pulau.
Selanjutnya, DPD Libas88 Melayangkan surat resmi pemberitahuan atas penolakan pembangunan kereta api dimulai dari Kementerian lingkungan hidup, (KLHK), Kementerian perhubungan (Kemenhub) agar bisa segera di tindak lanjuti oleh instansi terkait yang mempunyai wewenang.
Ketua DPD LIBASS88 Sumatera Selatan H. Ahmad Murtin SH. M.SI didampingi oleh Sekretarisnya Hardi dan ketua divisi investigasi M. Rifa’i akan Menindaklanjuti segera laporan masyarakat Sirah pulau.
“Kami dari DPD libass88 Sumatera selatan sudah melayangkan surat ke beberapa Kementerian lingkungan hidup (KLHK) dan Kementerian perhubungan (Kemenhub) dan dibuat juga surat tembusan, baik Pemprov Sumsel terutama gubernur Sumatera Selatan dan dinas terkait yang membidangi perihal tersebut sampai ke kabupaten kabupaten lahat ujar ketua DPD Libas88,”ujar ketua libas88.
Masih d tempat yang sama, Sekretaris DPD libas88 Hardi, kami berharap setelah dilayangkan nya surat tersebut agar bisa di tindak lanjuti oleh pihak Kementerian dan Pemprov Sumsel terutama Gubernur Sumatera Selatan.
“Hal tersebut diatas harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, bilamana ini masih dilanjutkan inilah yang dinamakan Penjahat Lingkungan karena, menyangkut masyarakat banyak dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan Polusi dan kebisingan yang berdampak pada Kesahatan,”Pungkas hardi dengan nada yang tegas.
Sumber : Warga desa sirah pulan dan Libas88