Lematangexpost.co.id || Pagar Alam-Sumatera selatan. Timsus Kejari kota Pagar Alam bongkar kasus Mafia Tanah di Kota pagar Alam, Setelah melakukan Pendalaman dalam Dugaan Penertiban SHM Hutan lindung di Wilayah Pagar Alam. Pada Rabu’ (06/03/24).
Dalam kasus Tipikor yang di usut,tim Penyidik Kejari kota Pagar Alam menetap kan tiga Tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertanahan Nasional ( BPN)Kota Pagar Alam.
Tersangka adalah YAP yang Saat ini Berdinas di kantor BPN Pali,BW di BPN Empat lawang, dan N di BPN Muara Enim Ketiga tersangka di lakukan Pemeriksaan Di Kejari kota Pagar Alam dan di lakukan Penahanan dengan di titipkan di lapas kelas III Pagar Alam.
Kajari Pagar Alam Fajar mufti SH. MH Kepada Awak Media Mengatakan. Jika Perkara Kasus Mafia Tanah ini dalam tahap Penyidikan, kita sudah Melakukan Penahanan terhadap Tiga tersangka di kasus ini Ujarnya.
Pelaku di tahan di Duga kuat Melakukan kesengajaan Menerbitkan Sertifikat Tanah di Hutan lindung Ujar Kajari. “Kasi Intelejen Sosor Pangabbean SH,. MH di dampingi Kasi Pidsus Mery SH Menambahkan, Jika kasus SHM di hutan lindung terjadi Pada Periode 2017 Hingga 2020, Penerbitan SHM ini Melalui Program Pendapatan Tanah Sistematis lengkap (PTSL) Tegasnya.
“Lanjut Kasi Pidsus, Temuan Penyidik ada Empat SHM di Hutan lindung dari Pemetaan lokasi berada di Wilayah Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, Tiga SHM ini di terbitkan Tahun 2017, dan Satu SHM di terbitkan Tahun 2020, Adapun luasnya SHM yang di Sulap Menjadi Kebun Antara 0,5 Hektar hingga 1,5 Hektar ujar Mery.
” Di dalam kasus ini adanya Unsur Kesengajaan Ujar Mery, untuk Kerugian Negara, Hutan lindung Merupakan Aset Negara,Sehingga Menyebabkan Aset Negara berkurang, dan adapun kerugian Negara berdasar kan Taksiran Tim ahli Berkisar 800 Jutaan’ Ungkapnya. [Red]