SMA N 3 LAHAT, Dapat Kunjungan Dari Pak Kumis Program SKCK Polres Lahat, Yuk Simak

 



Lahat, SeputarLematangInfo – Terlihat jelas Personil Polres Lahat giat Jemput bola mengunjungi Sekolah – Sekolah, Masyarakat, Instansi, yang ada di Kabupaten Lahat, salah satunya SMA Negeri 3 Lahat, bertujuan untuk lakukan Program Pak Kumis Yakni, Pelayanan SKCK dan Sidik Jari pada Kamis, (29/02/24).

 

Peruntukan SKCK  diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkapan persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Casis Polri, Casis TNI, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

 

Program yang digaungkan oleh Polres lahat Yaitu, Program Pak Kumis adalah Program Jemput bola disetiap Sekolah, Masyarakat, Instansi, oleh Polres lahat, guna untuk meminimalisir pengurangan, penumpukan, pembuatan SKCK dan sidik jari di Polres Lahat.

 

Hal tersebut sangat disambut positif oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Lahat M Abdu, karena akan mempermudah dan menambah ilmu pengetahuan para siswa kami mengenai SKCK itu sendiri.

 

Syukur alhamdulilah hari ini sekolah kami mendapat Kunjungan langsung oleh Polres Lahat, dengan demikian, para siswa/siswi yang akan meyelesaikan ujian nanti dan akan melanjut ke Jenjang berikutnya, sudah mengerti bahwa SKCK itu sangat penting dalam perlengkapan Administrasi,”pungkas m abdu.

 

 

Penulis : Julian

  • Related Posts

    SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

    Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

    KAJARI LAHAT PERIKSA 6 ASN DINAS PMD LAHAT : DUGAAN PEMBUATAN PETA DESA FIKTIF T.A 2023

    LAHAT – Tim Penyidik Pidsus Kajari Lahat,Periksa 6 Pegawai Dinas PMD Kabupaten Lahat tentang Pembuatan PETA Desa Tahun 2023, dari tanggal 11- 12 Maret 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.