Lematangexpost.co.id || Empat Lawang-Sumatera selatan. 26 Februari 2024
Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) dugaan bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum Polres Empat Lawang. selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang Galian C dugaan tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi.
Seperti yang terjadi di desa Ulak Dabuk kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh saudara inisial M , yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan dua alat berat berupa Ekskavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi dan laporan masyrakat desa Ulak Dabuk, pada, Senin (26/02/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada dua alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat berupa Ekskavator yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut matrial
Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga desa Ulak Dabuk yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa ” tambang tambang tersebut mulai beroperasi baru beberapa bulan yang lalu pak, kalau nggak salah alat beratnya ada Dua, tiap hari beroperasi siang dan malam atau dua puluh empat jam non stop “.
Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan tambahnya.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di naikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang ilegal ini oleh Pihak Polres Empat Lawang. sebagai aparat penegak hukum. [Wared]