Lematangexpost.co.id || Palembang. Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman menghadiri undangan Polda Sumsel terkait laporan mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel 2021 / 2022 Dr Ahmad Rizali, Kamis (22/02/24).
Dodo Arman tiba di Mapolda Sumsel sekitar Pukul 11,00 WIB, dimintai keterangannya hingga pukul 19.00 WIB
Seusai memberikan klarifikasi di Polda Sumsel, di hadapan sejumlah wartawan, Dodo Arman mengatakan menanggapi isu berita yang menyebutkan bahwa pihaknya ada menyebarkan berita hoax dan tidak ada klarifikasi kepada Ahmad Rizali yang saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim. Dodo Arman menegaskan bahwa tudingan pelapor (Ahmad Rizali) itu sangatlah tidak benar.
Dodo Arman menjelaskan, bahwa pihaknya sebelum menyampaikan permasalahan kepada insan pers untuk di ekspos di pemberitaan sudah melakukan terlebih dahulu minta klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini Ahmad Rizali.
” Saya sebagai narasumber, saat jumpa pers dan wawancara memberikan keterangan kepada awak media terlebih dahulu sudah melakukan permohonan klarifikasi ke pihak Ahmad Rizali dengan jarak waktu yang cukup lama. Selain itu saya juga tidak pernah langsung men- justice melainkan tetap ” menduga / diduga,” ujar Dodo
Lanjut Dodo, permohonan klarifikasi terhadap Ahmad Rizali bukan cuma melalui surat resmi, namun juga via pesan whatSapp.
” Namun sayangnya, permohonan klarifikasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Ahmad Rizali” terang Dodo.
” Juga, mengenai adanya bantahan Ahmad Rizali bahwa ia pada tahun 2020 belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kembali saya tegaskan bahwa saya mendapatkan data bahwa pada tahun 2020 Ahmad Rizali sudah menjadi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dari dokumen negara LHKPN website KPK RI. Disitu tertera jelas bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel 2020 adalah Ahmad Rizali yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim,” papar Dodo.
” Sedangkan mengenai adanya dugaan penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2020-2021, itupun masih kami duga,” timbal Dodo.
” Kami LSM, semaksimal mungkin bekerja Profesional dan berbasis administrasi,” ungkap dodo
Lebih lanjut, Dodo Arman membeberkan bahwa setiap temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu pihaknya selalu melayangkan surat klarifikasi ke para pihak yang diduga melakukan perbuatan korupsi. Didalam surat klarifikasi selalu kami mengatakan ” diduga “, pihaknya sebagai kontrol sosial tidak pernah langsung menghakimi bersalah meskipun data data yang ia miliki cukup lengkap.
” Untuk diketahui bahwa Profesi kami sebagai LSM, yang merupakan alat kontrol masyarakat di lindungi oleh undang undang salah satunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1), yang mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Dodo
” Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang di berikan kepada penegak hukum dan hak untuk di peroleh perlindungan hukum,” Dodo Arman menjelaskan.
Masih kata Dodo Arman, dalam hal seperti ini, apabila narasumber berita selalu di laporkan, maka niscaya tidak ada lagi kontrol terhadap jalannya Pemerintahan, Dampaknya LSM seluruh Indonesia tidak bisa melakukan tugas dan profesinya sebagai alat kontrol.
Dodo juga menambahkan, setahu dia setiap nara sumber dalam pemberitaan di lindungi oleh undang – undang Pers.
” Setahu saya, setiap narasumber dalam sebuah pemberitaan dilindungi oleh Undang – Undang Pers,” Demikian Dodo Arman. (Amir)