Oknum Pengusaha Pabrik Oli Palsu di Tangerang,  Kembali Berulah Dengan Tanpa Izin Resmi dan Tidak Ada Izin Produksinya

 

Lematangexpost.co. id  || Tangerang. Kembali di Pasarkan Pengusaha pembuatan oli palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang. Sejumlah oli dengan merek ternama, ada dipalsukan pelaku usaha oli Ilegal, yang di panggil Koko berasal dari Medan

Dari tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

” Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” dan di duga tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli Ilegal di lokasi pada Selasa 20 Februari 2024 ” menurut keterangan narasumber yang tidak mau di sebut kan namanya ”

Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan, menyampaikan bahwa pengusaha ilegal ini telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum pengusaha ilegal, ini jelas melanggar hukum apalagi ada yang membackup di dalam gudang oli ilegal, di mohon untuk APH dan Instansi Pemerintahan agar segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di dampingi Ketua DPC Tangerang Bapak Yudianto menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi kembali selama kurang lebih 4 bulan memproduksi pelumas palsu berbagai merek yang melanggar undang-undang hak cipta ….. Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Omzet jumlahnya kami laporkan mencapai kurang lebih 16,5 milyar,” ungkapnya.

Di Minta agar Bapak PJ Walikota Tangerang, Kemendag dan Kementerian ESDM Serta Mabes Polri Harus turun langsung ke lapangan agar segera menutup kembali oli ilegal ini, dan terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan ilegal dan Memproses para pembackup oli ilegal tersebut….

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

Reporter : Maria Sulastri / Admin.

  • Related Posts

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga  

    JAKARTA– Sejenak melupakan hiruk pikuk perpolitikan di Kabupaten Lahat, Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST didampingi istri dan keluarga nampak me-refresh Susana dengan hangout makan malam bersama di areal Kampung…

    Temukan Banyak Kejanggalan, Paslon YM-BM Resmi Ajukan Gugatan PSU ke Bawaslu Lahat

    LAHAT – Setelah mengikuti sidang pleno KPU Lahat tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024 kemarin, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST – DR.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga  

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga   

    Hukum Bicara, Ujaran Penghinaan Pada Ras Suku Empat Lawang Yang Dilakukan Oknum Melalui Akun Sosial Media Tiktok @yunitasmansubroto, Ujar Kebencian

    Hukum Bicara, Ujaran Penghinaan Pada Ras Suku Empat Lawang Yang Dilakukan Oknum Melalui Akun Sosial Media Tiktok @yunitasmansubroto, Ujar Kebencian

    KETUA DPD AKPERSI SULAWESI UTARA IKUT PELATIHAN KEMENTRIAN PERLINDUNGAN DAN ANAK

    KETUA DPD AKPERSI SULAWESI UTARA IKUT PELATIHAN KEMENTRIAN PERLINDUNGAN DAN ANAK