Muba, (L.E-Daerah)– Forum Pemuda Peduli Demokrasi Musi Banyuasin bersama Masyarakat Muba menggelar aksi pada hari Rabu, (31 Januari 2024) di kantor Bawaslu Musi Banyuasin terkait tentang adanya oknum ASN yang bersifat tidak netral terhadap demokrasi yang di mana pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 9 Ayat(2) bahwa ASN harus menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh partai politik serta memihak dan mendukung pihak manapun.
M Rendi selaku Koordinator Aksi menegaskan ” Bawaslu harus segera periksa PJ Bupati Musi Banyuasin terkait Isu dugaan PJ Bupati Musi Banyuasin,Kepala Dinas, Camat,Lurah Kades terlibat di dalam Politik Praktis dan juga ASN-ASN yang memihak salah satu Caleg dan bersifat tidak netral”.
“Bawaslu harus Pro-Aktif dan tindak tegas terhap oknum ASN baik itu kepala dinas,camat,lurah,maupun kades yang melakukan perbuatan tidak netral dan ikut di dalam politik praktis yang mana masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin banyak sekali melihat oknum-oknum ASN yang diduga terlibat mempromosikan dan memenangkan salah satu Caleg”,katanya.
Di dalam kesempatan ini Bawaslu merespon aksi damai yang di gelar oleh Forum Pemuda Peduli Demokrasi Musi Banyuasin,yang di wakili oleh Rico Roberto selaku Koordiv penanganan,pelanggaran, data dan informasi mengatakan bahwasanya pihak Bawaslu akan segera menindak lanjuti tuntutan dari aksi damai yang di gelar oleh Forum Pemuda Peduli Demokrasi Musi Banyuasin.
M Rendi menegaskan bahwasanya Forum Pemuda Peduli Demokrasi Musi Banyuasin akan terus mengawal tuntutan yang telah di sampaikan pada aksi hari ini dan apabila tuntutan kami tidak di tindak lanjuti dalam 3×24 jam maka Forum Pemuda Peduli Demokrasi Musi Banyuasin akan kembali menggelar aksi dengan masa yang lebih besar. (RINO)