Cianjur (L.E-Nasional) – Maraknya Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Pertalite dengan menggunakan Motor Jenis Suzuki Thunder di SPBU No . 3443232 Di Daerah 55QG+879, Jl. Lkr. Selatan, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281 pengisian Bahan Bakar Umum yang diduga bekerja sama oleh setiap (SPBU) baik Pengawas SPBU maupun Operator SPBU di SPBU No . 3443232 Di Daerah 55QG+879, Jl. Lkr. Selatan, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281 untuk melayani para pengusaha pemain BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Ilegal dengan menggunakan Motor Suzuki Thunder …..
“Salah satunya, di SPBU No . 3443232 Di Daerah 55QG+879, Jl. Lkr. Selatan, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281 yang di duga menyuplai mafia pertalite di daerah cianjur Pada Minggu , (14 Januari 2024 ) Pukul 14 : 20 WIB ……
Adanya Kelalaian dari Pengawas SPBU Bapak Emanuel & Operatornya di SPBU No . 3443232 Di Daerah 55QG+879, Jl. Lkr. Selatan, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281 yang melanggar hukum undang – undang Migas bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM Bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.
Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.
Dan juga jika pertalite yang dibeli dengan menggunakan Motor Suzuki Thunder yang berulang ulang dengan kapasitas full tangki, dan akan di suling kembali dengan menggunakan jerigen, minyak BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
SPBU Tersebut membantu kerjasama menimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite secara ilegal, kami meminta Kepada Pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA ditindak tegas, dan segera mencabut izin dari SPBU No . 3443232 Di Daerah 55QG+879, Jl. Lkr. Selatan, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281 ……
Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dan Kepolisian Resort Cianjur agar segera mengusut menyelesaikan dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan Pihak SPBU di SPBU No . 3443232 Di Daerah 55QG+879, Jl. Lkr. Selatan, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281 ……
Reporter : Herry Setiawan, SH
Sumber : Rino