LAHAT – Disela – sela kesibukannya menjadi Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid S.STP, M.Si menyempatkan diri untuk berolahraga atau mencari keringat bermain Bola Basket dan bersapa salam dengan anak muda milineal, pada malam ini, rabu (03/01/24).
Lantas, apa saja tugas dan wewenang penjabat kepala daerah?
Tugas penjabat kepala daerah
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.
Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sungguh sangat sibuk bukan ? Sesuai dengan rekam jejak digital pak Farid, sangat super sibuk akan tetapi, beliau selalu menyempatkan diri untuk berolahraga.
“Percuma kalau banyak uang akan tetapi badan diri kita tidak sehat, manfaatkan kesehatan diri sebaik mungkin, mengingat jabatan itu hanya sementara,”ucap pj bupati.
Penulis : Julian E