LAHAT– Kepala sekolah SMKN 2 Lahat alergi terhadap wartawan dan terkesan menghindar saat dikunjungi oleh beberapa awak media yang ada di Kabupaten Lahat ada apa ? Kamis (14/12/23).
Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Hanya saja, masih ada pejabat publik yang cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.
Aturan tersebut di acuhkan atau tidak diindahkan bahkan tidak mengerti sama sekali oleh Kepala SMKN 2 DRS.SYAIFUL EFENDI, M.PD Seakan-akan ada permasalahan besar yang sedang ditutup-tutupinya.
Sebelum nya juga sudah beberapa kali awak media ini mendatangi sekolah yang di pimpin nya, namun selalu saja ada alasan untuk menghindari wartawan yang datang. Hal ini selalu disampaikan oleh Satpam yang berjaga di pintu masuk sekolah tersebut.
Apakah Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lahat, ini sudah menitipkan pesan nya kepada Satpam yang jaga jika ada wartawan yang datang katakan saja tidak ada Kepala Sekolah nya, alasan yang di kemukakan oleh Satpam selalu saja keluar. Jika alasan seorang Kepala Sekolah selalu keluar di waktu jam kerja, maka pantas di tanyakan kepada nya tentang gaji dan fasilitas lain nya yang di Danai oleh Negara berdasarkan uang dari Rakyat
Dengan alasan yang di sampaikan oleh Satpam jaga kepada awak media ini menjadi kecurigaan, ada apa dengan sekolah ini, apakah Kepala Sekolah nya pernah ada di tempat atau hanya alasan saja untuk menghindari wartawan.
Jika hal seperti ini terus terjadi, maka sudah seharusnya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengevaluasi lagi Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lahat ini, karena sudah tidak menghargai profesi wartawan untuk mendapatkan informasi publik.
Penulis. : Julian E