Lematangexpost.co.id||Lubuk Linggau-Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Pjs Kades Pangakalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, suda di tindaklanjuti oleh pihak Kejari Lubuk Linggau, dan saat ini hanya menunggu waktu tempat guna melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna melakukan klarifikasi(13/11/23)
Kasus dugaan Korupsi tersebut di laporkan ke kejari lubuklinggau pada (11/8/23). Pelapor telah dimintai keterangan pada tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, dan pelapor telah memberikan keterangan serta memberi kan Dokumen-Dokumen di Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pelapor melengkapi dokumen laporan, dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi sebagai bukti pendukung atas laporan yang telah disampaikan.
Kemudian pada tanggal (3/10/23) Pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan oleh bagian Intel atas laporan tersebut.
Lebih lanjut Edi Sasra Tokoh masyrakat Desa Pangkalan masi menunggu langka kogkrit dari pihak Kejaksaan, seperti apa tindak lanjut atas laporan ia sampaikan
“Saat ini kami menunggu langkah kongkrit oleh pihak Kejaksaan, atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya , laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan khusus nya tahun 2021 dan 2022 agar ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu.” Ujarnya Kepada Tim Liput MDI.
Saat di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H.,M.H, Ia mengatakan, setiap laporan dari masyarakat pasti akan di tindaklanjuti oleh kejari lubuklinggau, terkait laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan, saya nanti akan mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus maupun Kasi Intelijen, untuk segera menindaklanjuti atas laporan tersebut.
“Kita akan tindak serius dalam menangani Kasus Korupsi, jika terbukti kita akan tindak tegas ujarnya, agar dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.”Ungkapnya Kepada Wartawan.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol, S.H,.M.H., membenarkan ada laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan, pihak Kejari Lubuklinggau suda menindaklanjuti atas laporan tersebut.
“Tinggal menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yg dilaporkan dalam hal ini kades pangkalan agar apa yang dilaporkan oleh pihak pelapor, tentang adanya perbuatan terlapor dapat dilakukan klarifikasi secara berimbang dan di cek sejauhmana kebenarannya.”Ujarnya
Pewarta : Rls tim