Lematangexpost.co.id||Muara Enim – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi pada Sapriansyah, wartawan Sriwijayanews.sigapnews, yang menjadi korban pemukulan menggunakan benda yang diduga mirip pistol rakitan oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang Proyek APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim pada hari Kamis, 9 November 2023 lalu. Kejadian ini berlangsung di proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Desa Sumaja Makmur Kecamatan gunung Megang.
Sapriansyah menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang pembangunan GOR di desa Sumaja Makmur yang dibiayai dengan dana APBD dari dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim. Mustopa merasa Sapriansyah telah mencemarkan nama baiknya terkait pengerjaan proyek tersebut.
Saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut antara Sapriansyah dan Mustopa. Keadaan menjadi tegang dan memanas kemudian berlanjut pada pemukulan yang dilakukan Mustopa kepada Sapriansyah dengan menggunakan benda yang menyerupai pistol rakitan.
Akibat kejadian ini, Sapriansyah sempat menjalani visum di Puskesmas Gunung Megang. Setelah itu, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang dengan Surat Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN/136/XI/2023/SPK.Polsek Gunung Megang/Res.M.Enim/Polda Sumsel. Mustopa dijerat dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 352 KUH Pidana.
Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh muaraenim.klikindonesia.co (11/11/2023), Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu. “Untuk laporan penganiayaan sudah kami terima, sekarang anggota masih di lapangan lidik keberadaan pelaku”. Ucap AKP Firmansyah singkat.
Ditempat terpisah, Peryanto selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Muara Enim yang merupakan salah satu organisasi profesi pers aktif di Muara Enim, sangat menyayangkan atas peristiwa itu. Dikatakan Peryanto, Sejatinya wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk, seperti tulisan, suara, gambar, atau kombinasi dari beberapa bentuk tersebut . Terang Peryanto.
Lebih lanjut dikatakan Peryanto, Wartawan yang juga dikenal sebagai jurnalis atau pewarta, memiliki tugas untuk mengumpulkan, menyeleksi, dan menyebarluaskan informasi kepada khalayak melalui media massa, seperti media cetak, media elektronik, dan media online. Selain itu, wartawan juga sering melakukan wawancara untuk menggali informasi dan memperoleh fakta yang konkrit dalam menyajikan berita kepada masyarakat luas.
Menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 . Ancaman pidana bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalis tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Tentunya juga sudah menjadi kewajiban bagi wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistiknya”. Imbuh Peryanto.
“Kami harap persoalan ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Muara Enim, dan pelaku segera ditemukan, dan segera memproses sesuai undang – undang dan aturan yang berlaku” Pungkas Peryanto.
Laporan; Tim PJS M.E