Lematangexpost.co.id||Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang pada Tahun 2019-2021.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni berinisial RFG, NWP dan RFH.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pada Selasa, 7 November 2023.
Diketahui penahanan dilakukan pada Senin, 6 November 2023.
Vanny menjelaskan, Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang Sementara, tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 6 November hingga 25 November 2023.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ‘Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana’,” Jelas Vanny.
Vanny juga menuturkan para tersangka yang merupakan pegawai pajak tersebut diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam prosese pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memeriksa saksi berjumlah 35 orang.
“Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” Tutup venny.