5 Bang Jago! Keok Terduga Pelaku Penggelapan Ayam, Diringkus Pihak Polsek Talang Ubi

Lematangexpost.co.id||PALI – Unit Reserse kriminal Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengungkap dugaan kasus perkara Penggelapan ayam yang terjadi pada tanggal 14 Juli 2023 beberapa bulan lalu.

 

Setidaknya sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penggelapan ayam potong milik korban, di kandang milik korban terletak di Talang Ubi, kabupaten PALI Sumatera Selatan.

 

Pengungkapan kasus dugaan penggelapan ayam potong tersebut, setelah pemilik usaha ayam melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi, Polres PALI.

 

Dengan berbekalkan LPB/ 14 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 14 Juli 2023, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH, didampingi Panit Reskrim Polsek Talang Ubi AIPDA Amirul Ahkam membeberkan ke Lima terduga tersangka.

 

Yang pertama Mulyadi Alias Brot (45) warga Jalan Mardeka Tebing Gopar, kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Ke dua, Albahri Alias Bari (37) warga Talang Nanas, kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Terduga tersangka yang ke Tiga, Nungcik (47) warga Bhayangkara, kelurahan Pasar bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Yang ke Empat, Endang Apriansyah (36) warga asal Dusun ll Simpang Tanjung, kecamatan Gunung Megang, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

 

Dan yang terakhir, Andi Sutrisno Alias Bengkok (49) warga Kalimancalak kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Ke Lima terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi,” kata Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH kepada wartawan pada Jumat (03/11/2023).

 

Kapolsek Darmawan menjelaskan kronologis kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp.180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) itu.

 

Menurutnya kejadian itu berawal pada hari Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 05.30 Wib.korban sedang berada di rumah bersama anak nya dan Mulyadi.

 

Setelah itu anaknya dan terduga pelaku Mulyadi berangkat dari rumah menggunakan mobil pick up milik korban untuk mengantar ayam ke lapak korban yang terletak di pasar Bhayangkara Pendopo.

 

Kemudian Lanjutnya, korban mengikuti mobil tersebut tanpa sepengetahuan terduga pelaku Mulyadi, tak lama kemudian mobil yang di Kendarai anak korban dan terduga pelaku berhenti depan walet apin.

 

Pelaku turun dari mobil, sementara anak korban tetap menunggu di dalam mobil, terduga pelaku langsung beraksi menurunkan 3 (tiga) keranjang ayam yang berisikan ayam potong 30 ekor,” jelasnya.

 

Lalu lanjutnya, keranjang ayam itu langsung menaikan ke sepeda motor anak terduga pelaku yang sudah menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Tiba-tiba anak korban turun dari mobil, terlihat terduga pelaku Mulyadi kaget dan gugup, karena takut aksinya ketahuan dan Mulyadi mengembalikan keranjang ayam tersebut kedalam mobil.

 

Melihat gelagat Mulyadi mencurigakan, lalu anak korban melaporkan hal itu kepada orang tua nya, setelah mendengar laporan kejadian tersebut, korban menyelidiki gerak gerik pelaku selanjutnya,” ujarnya.

 

Setelah seminggu menyelidiki gerak gerik terduga pelaku ini, ternyata apa yang disampaikan anak korban benar, bahwa Mulyadi dan Kawan kawan diduga telah melakukan penggelapan ayam potong itu.

 

Menurut saksi, kegiatan penggelapan tersebut sering terjadi, bahkan sudah hampir setahun lebih, selanjutnya korban melapor ke pihak Polsek Talang ubi untuk ditindak lanjuti,” jelasnya lagi.

 

Ditegaskan Kapolsek Talang Ubi, ke lima orang terduga tersangka pelaku ini ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dirumahnya masing-masing. (“J”)

  • Related Posts

    SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

    Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

    Adanya Indikasi Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Kepsek SMAN 5 Lubuklinggau Dilaporkan GMPK ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

    Lubuklinggau,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kota Lubuklinggau.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.