MenPAN RB, Berikan Bocoran! Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Akan Mendapatkan 3 Kado Spesial

Diresmikan MenPAN RB, tenaga honorer dengan kategori ini akan mendapatkan tiga kado spesial (menpan.go.id)

Lematangexpost.co.id||JAKARTA-Diresmikan MenPAN RB, tenaga honorer dengan kategori ini akan mendapatkan tiga kado spesial.

Sebelumnya, tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Namun, Pemerintah saat ini telah meresmikan UU ASN 2023 untuk disahkan.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, tenaga honorer tidak akan dihapus atau mengalami PHK massal.

Dikutip dari laman setkab.go.id, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK massal.

Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Disahkannya RUU ASN memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambahnya.

Selain itu, MenPAN RB akan memberikan tiga kado spesial untuk tenaga honorer dengan kategori tertentu.

Tiga kado spesial dari MenPAN RB ini akan diberikan kepada eks THK-II.

Berdasarkan surat resmi dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, MenPAN RB mengungkap
tiga kado spesial yang akan diberikan kepada eks THK-II.

Diresmikan MenPAN RB, tenaga honorer dengan kategori ini akan mendapatkan tiga kado spesial (menpan.go.id)
Menpan RB menjelaskan bahwa eks THK-II masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Berikut tiga kado spesial yang akan didapatkan eks THK-II dari Menpan RB:

1. Anggaran Biaya

Adanya alokasi anggaran untuk pembiayaan eks THK-II atau tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam BKN.

2. Tidak Ada Pengurangan Gaji

Eks THK-II tidak akan mengalami pengurangan gaji yang telah diterima selama ini.

3. Tidak Ada Tambahan Tenaga Honorer Baru, Adanya larangan dalam pengangkatan Tenaga Honorer baru.

Instansi pemerintah dilarang menambah Tenaga Honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.

  • Related Posts

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    LAHAT – Kontestasi Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat di warnai indikasi kecurangan. Paslon 01 YMBM Telah mengajukan gugantan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 09 desember…

    Hangout, Terlihat Santai Yulius Maulana Dinner Bersama Keluarga  

    JAKARTA– Sejenak melupakan hiruk pikuk perpolitikan di Kabupaten Lahat, Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST didampingi istri dan keluarga nampak me-refresh Susana dengan hangout makan malam bersama di areal Kampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Anggota DPR RI Prana Putra Sohe Serap Aspirasi Warga Kota Lubuklinggau

    Anggota DPR RI Prana Putra Sohe Serap Aspirasi Warga Kota Lubuklinggau

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Pasma Air Keruh

    Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Pasma Air Keruh

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih di Hadiri Oleh Ketum AKPERSI

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Delapan Kelurahan Di Lubuklinggau Dalam Rangka Jaring Aspirasi

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen

    Enam Anggota DPRD Sumsel Kembali Ke MLM Guna Menyerap Aspirasi Kontituen