Lematangexpost.co.id||JAKARTA-Diresmikan MenPAN RB, tenaga honorer dengan kategori ini akan mendapatkan tiga kado spesial.
Sebelumnya, tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Namun, Pemerintah saat ini telah meresmikan UU ASN 2023 untuk disahkan.
Dengan disahkannya UU ASN 2023, tenaga honorer tidak akan dihapus atau mengalami PHK massal.
Dikutip dari laman setkab.go.id, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK massal.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Disahkannya RUU ASN memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambahnya.
Selain itu, MenPAN RB akan memberikan tiga kado spesial untuk tenaga honorer dengan kategori tertentu.
Tiga kado spesial dari MenPAN RB ini akan diberikan kepada eks THK-II.
Berdasarkan surat resmi dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, MenPAN RB mengungkap
tiga kado spesial yang akan diberikan kepada eks THK-II.
Berikut tiga kado spesial yang akan didapatkan eks THK-II dari Menpan RB:
1. Anggaran Biaya
Adanya alokasi anggaran untuk pembiayaan eks THK-II atau tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam BKN.
2. Tidak Ada Pengurangan Gaji
Eks THK-II tidak akan mengalami pengurangan gaji yang telah diterima selama ini.
3. Tidak Ada Tambahan Tenaga Honorer Baru, Adanya larangan dalam pengangkatan Tenaga Honorer baru.
Instansi pemerintah dilarang menambah Tenaga Honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.