Lematangexpos.co.id||Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 5 tersangka dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Yayasan tersebut berupa asrama yang diperuntukkan bagi mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
“Ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK,” ujar Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Senin (30/10/2023).
Dari lima tersangka tersebut, dua orang sudah lama meninggal dunia. Sementara tiga orang yang masih hidup sudah diperiksa sebagai saksi dan naik status menjadi tersangka.
Sarjono menjelaskan, dulu Yayasan Batahari Sembilan Sumsel bernama Batanghari Sembilan. Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 m2. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.
Lalu masuk mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batahari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel.
“Saat ini kami sedang menghitung berapa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini atas penjualan aset yang mereka lakukan. Dulu tanah ini dijual seharga Rp 4,8 miliar,” tuturnya.
“Besok akan kita sita tanah seluas 5.000 m2 persegi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sumber: transformasinews.com.