PRABUMULIH – Ketua Rapi Riders kota Prabumulih, Sumatera Selatan Herwan Widodo turut mengucapkan selamat hari jadi Kota Prabumulih.
“Rapi Riders Kota Prabumulih mengucapkan Dirgahayu Kota Prabumulih ke 22 Tahun, Selamat dan Sukses,” terang Kang Mas Praboe sapaan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan Mas Andre Hariyanto, Rabu (18/10/2023).
Redaksi mengutip berbagai sumber, pada perayaan HUT Kota Prabumulih ke 22 tahun ini, DPRD Kota Prabumulih menggelar paripurna istimewa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE dan diikuti seluruh anggota Dewan yang dihadiri PJ Gubenur Dr. Agus fatoni ,M.Si, PJ Walikota prabumulih H Elman ST. MM dan Wakil Walikota, Bupati Ogan Ilir unsur Pimpinan Forkopimda dan Muspida Pemkot Prabumulih.
Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke 22 diperingati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Rabu 17 Oktober 2023, lansir website resmi kota Prabumulih.
Sekilas Rapi Rider
RAPI RIDER merupakan bagian dari Satuan Tugas Komunikasi (Satgaskom) pengendara dan atau penunggang yang menggunakan kendaraan (roda dua, roda tiga, roda empat) dalam rangka mewujudkan pengabdian masyarakat. Satuan Tugas pengendara.
RAPI RIDER yang beranggotakan Anggota RAPI yang memiliki hoby mengendarai sepeda motor yang bervariasi latar belakang pendidikan, sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebagai pengendara sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan tentang etika dasar berkendara, dalam hal ini bagaimana berkendara yang aman (safety riding).
Pelaksanaannya bukan lagi dalam bentuk pemaksaan atau dalam doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental, sehingga anggota menjadikan safety riding menjadi bagian dari kebutuhan.
DIFINISI RAPI RIDER
RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Advertisement
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dengan tidak membedabedakan asal usul suku, agama, ras dan golongan serta tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
Dasar Hukumnya adalah Undang-undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881); Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430); Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Keputusan MUNASLUB Nomor: 03.09.MUNASLUB
AD.ART.0711 tanggal 16 Juli 2011 tentang Pengesahan Hasil MUNASLUB Khusus AD ART RAPI; Surat Ketetapan Rapat Kerja Nasional VI Nomor: 11.09.RAKERNAS-VI.0711 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi; Surat Ketetapan Rapat Kerja Nasional VI Nomor: 16.09.RAKERNAS-VI.0711 tentang Administrasi dan Kesekretariatan RAPI.
RIDER adalah Pengendara (motor) berasal dari kata RIDE atau Berkendara
SATGAS adalah Satuan tugas sekelompok anggota RAPI yang mempunyai kegiatan atau tugas yang sama secara khusus dalam hal operasional pengabdian dengan peralatan utama dan keterampilan menggunakan radio pita VHF,UHF sesuai alokasi frekuensi RAPI dan RoIP server RAPI
RAPI RIDERS merupakan bagian dari Satuan Tugas Komunikasi (Satgaskom) pengendara dan atau penunggang yang menggunakan kendaraan ( roda dua dan atau roda tiga atau roda empat) dalam rangka mewujudkan pengabdian masyarakat.
RAPI RIDERS harus mempunyai kelengkapan seperti :
Memiliki SIM, KTA RAPI, IPPKRAP yang berlaku dan sesuai peruntukan,
Memiliki kemampuan mengendarai dengan tertib,
Kendaraan dilengkapi dengan unit radio (HT/Rig) VHF dan atau HF station bergerak;
Kendaraan ditempelkan logo RAPI dan RAPI RIDER,
Sanggup membantu dalam hal evakuasi dan angkutan logistik,
Apabila dimungkinkan kendaraan memiliki kekhususan agar nampak indah,kompak menimbulkan daya tarik bagi yang melihat.
Memakai Seragam khusus RAPI RIDER sebagai identitas, Rompi Spotlights (Warna Cerah atau memantul) yang sudah ditetapkan didalam Peraturan Organisasi
Menggunakan Helm Full Face atau Half Face, dengan kondisi yang layak pakai.(Dilarang menggunakan Helm Topi atau Cetok, atau tidak menggunakan helm sama sekali)
Menggunakan sarung tangan.
Menggunakan sepatu
Memakai Body Protector, minimal Jaket tebal.
Membawa perlengkapan P3K dan Obat2 Kesehatan untuk keperluan Pribadi.
Sirine atau Klakson khusus.
Strobo / Blitz (Sebagai tanda bagi pengedara lawan arahnya)
Safety Flash Light ( Lampu panjang, yang bisa kedap kedip, biasa di pake Polisi mengatur lalulintas)
Referensi :
PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Permen Kominfo No. 34 Tahun 2009 dan Perubahannya Permen Kominfo No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
AD/ART RAPI Tahun 2016
PO Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bankom
PO Nomor 8 Tahun 2016 tentang Seragam dan Atribut
PO Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Tugas Di Lingkungan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (Mas Andre Hariyanto)