Info Terbaru ! KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, (12/10/23).

Saat tiba di KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo diborgol dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Syahrul Yasin Limpo mengenakan topi dan kemeja putih dibalut jaket didampingi lima orang lainnya menaiki tangga.

Namun, hingga saat ini juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan komentar perihal penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kini sedang mengecek penangkapan kliennya itu.

Kami sedang cek ke Gedung KPK sekarang,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (12/10/23).

Tim KPK memantau pergerakan Syahrul Yasin Limpo sejak siang tadi. Politikus NasDem itu sempat terdeteksi di sekitaran Visi Law Firm, kantor pengacaranya.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan kliennya telah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan oleh Penyidikan KPK, dan dijadwalkan pada Jumat, (13/10/23)siang.

Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.

Melalui tim kuasa hukumnya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah tiba di Jakarta hari ini. Hal itu dilakukannya dalam upaya perwujudan komitmen untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK.

Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” ujar Syahrul Yasin Limpo sebagaimana disampaikan kepada tim hukum.

Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” kata Politikus NasDem itu.

Dalam kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, Agus menilai Firli telah melanggar Pasal 36 (a) Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan lembaga itu untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, sebuah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton beredar luas. Foto itu disebut sebagai salah satu bukti kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

Agus Sunaryanto mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya melakukan pemeriksaan etik terhasap Firli Bahuri. Dia menilai Dewas KPK tak perlu menunggu ada laporan. 

Harusnya dewan pengawas inisiatif melakukan pemeriksaan terhadap FB karena sudah ada pengakuan dari Kapolrestabes Semarang yang membenarkan pertemuan FB dan SYL dilapangan badminton. Jadi potensi pelanggaran pasal 36 (a) UU KPK seharusnya bisa diterapkan,” kata Agus. 

Penangkapan SYL

SYL ditangkap KPK pada Kamis kemarin 12 Oktober 2023. Surat penangkapan politikus Partai NasDem itu ditandatangani Firli Bahuri.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai penandatanganan surat itu bermasalah karena dalam UU KPK terbaru, posisi pimpinan bukan sebagai penyidik. Novel pun sepakat jika hal itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, SYL juga ditangkap saat dirinya sudah menyanggupi akan datang pada pemeriksaan di KPK pada hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK awalnya berencana memeriksa SYL pada Rabu lalu, namun dia berhalangan sehingga meminta pengunduran jadwal.

Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sumber. Tempo.co

 

  • Related Posts

    Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

    JAKARTA . Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias…

    Bobol Rumah Orang, Pelaku Residivis Curat di Sungkai Utara Kembali Diamankan Polisi

    LAMPUNG UTARA – Seorang residivis kasus Curat dan Narkoba kembali diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran telah membobol rumah milik orang. Pelaku yang diamankan B (28) warga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.